Peraturan Bupati Kebumen Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Belanja Bantuan Sosial Kepada Penyandang Masalahkesejahteraan Sosial di Kabupaten Kebumen
ABSTRAK
a. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban kegiatan Belanja Bantuan Sosial kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial, perlu mengatur pelaksanaanya; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Bupati Kebumen Nomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen, ketentuan mengenai pelaksanaan peberian belanja bantuan sosial yang direncanakan diatur dalam Peraturan Bupati masing-masing; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Belanja Bantuan Sosial kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Kebumen;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang Belanja Bantuan Sosial kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Kebumen yang meliputi: Ketentuan Umum; Sumber dan Bentuk; Kriteria Penerima; Tata Cara Penyaluran, Pelaksanaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Monitoring dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup;
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Kebumen Nomor 1 Tahun 2022