Peraturan Bupati Kebumen Nomor 102 Tahun 2021 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipilnegara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK
a. bahwa untuk meningkatkan disiplin, motivasi kerja dan identitas serta wibawa Aparatur Sipil Negara, perlu menyusun pedoman pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen; b. bahwa Peraturan Bupati Kebumen Nomor 86 Tahun 2009 tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 53 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 86 Tahun 2009 tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen;
Dasr hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil; Pakaian Dinas Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja; Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Kebumen Nomor 102 Tahun 2021