Peraturan Bupati Kebumen Nomor 103 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelesaiantuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeribukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Pemerintahkabupaten Kebumen
ABSTRAK
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain , perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang ata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Kewenangan Penyelesaian Kerugian Daerah; Informasi dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah; Penyelesaian Kerugian Daerah;
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Kebumen Nomor 103 Tahun 2021
Tata Cara Penyelesaiantuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeribukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Pemerintahkabupaten Kebumen
Tanggal Ditetapkan
09 Desember 2021
Tanggal Diundangkan
09 Desember 2021
Berlaku Tanggal
09 Desember 2021
Sumber
Download Peraturan Bupati Kebumen Nomor 103 Tahun 2021 melalui link di bawah ini: