Peraturan Bupati Kebumen Nomor 105 Tahun 2020

Peraturan Bupati Kebumen Nomor 105 Tahun 2020 Tentang Pemberian Pemacu Atas Prestasi Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Kebumen

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kebumen Nomor 105 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pemberian pemacu atas prestasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Kebumen, perlu mengatur pelaksanaannya;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Pemacu atas Prestasi Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Kebumen;

Dasar hukum Peraturan Bupati Kebumen Nomor 105 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2012
  10. . Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020

Dalam peraturan ini diatur tentang Pemberian Pemacu tas Prestasi Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Kebumen yang meliputi:
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Kriteria Penerima Pemacu;
Sumber dan Bentuk;
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kebumen

Nomor
105 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pemberian Pemacu Atas Prestasi Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Kebumen

Ditetapkan Tanggal
22 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
22 Desember 2020

Berlaku Tanggal
22 Desember 2020

Sumber
BD 2020/ No. 109

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (76.83 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar