PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kebumen Nomor 109 Tahun 2010 Tentang IMBangan Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penerangan Jalan Umum, Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame dan Pajak Hiburan di Kabupaten Kebumen
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 109 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pembagian biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penerangan Jalan Umum, Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame clan Pajak Hiburan di Kabupaten Kebumen, maka perlu mengatur imbangan pembagiannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Imbangan Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penerangan Jalan Umum, Pajak Pengambilan clan Pengolahan Bahan Galian Golongan C, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame dan Pajak Hiburan di Kabupaten Kebumen;
Perbup Tentang IMBangan Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penerangan Jalan Umum, Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame dan Pajak Hiburan di Kabupaten Kebumen
Ditetapkan Tanggal
01 Desember 2010
Diundangkan Tanggal
01 Desember 2010
Berlaku Tanggal
01 Desember 2010
Sumber
BD.2010/NO.109
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kebumen Nomor 109 Tahun 2010 melalui link di bawah ini: