PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kebumen Nomor 110 Tahun 2010 Tentang Wilayah untuk Dikembangkan Menjadi Kawasan Strategis Cepat Tumbuh di Kabupaten Kebumen
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 110 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa suatu wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena memiliki pengaruh sangat penting terhadap ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan dapat ditetapkan untuk dikembangkan menjadi kawasan strategis cepat tumbuh daerah;
bahwa berdasarkan hasil kajian teknis dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kebumen, maka perlu menetapkan wilayah yang ditetapkan untuk dikembangkan menjadi Kawasan Strategis Cepat Tumbuh di Kabupaten Kebumen;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Wilayah untuk Dikembangkan menjadi Kawasan Strategis Cepat Tumbuh di Kabupaten Kebumen;