Peraturan Bupati Kebumen Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Belanja Bantuan Sosial Bagi Pelaku Usaha Mikro yang Terdampak Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kebumen
ABSTRAK
a. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial bagi pelaku Usaha Mikro yang terdampak Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kebumen, perlu mengatur pelaksanaannya; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 Peraturan Bupati Kebumen Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen, ketentuan pelaksanaan belanja bantuan sosial yang direncanakan diatur dalam Peraturan Bupati masing-masing; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Belanja Bantuan Sosial bagi pelaku Usaha Mikro yang terdampak Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kebumen;
Dasarhukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang Belanja Bantuan Sosial bagi pelaku Usaha Mikro yang terdampak Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kebumen yang meliputi: Ketentuan Umum; Sumber, Bentuk dan Besaran; Kriteria dan Penetapan Penerima; Tata Cara Penyaluran, Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Monitoring dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Kebumen Nomor 12 Tahun 2021