PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kebumen Nomor 121 Tahun 2010 Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 121 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk menghindari terjadinya tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas Pejabat Struktural pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen, maka perlu mengatur uraian tugas Jabatan Struktural;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kebumen Nomor 121 Tahun 2010 ini adalah:
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ;
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 ;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008 ;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2008 ;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kebumen Nomor 121 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.