PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kebumen Nomor 121 Tahun 2010 Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 121 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk menghindari terjadinya tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas Pejabat Struktural pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen, maka perlu mengatur uraian tugas Jabatan Struktural;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen;