PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kebumen Nomor 130 Tahun 2010 Tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/jasa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen Sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Kebumen
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 130 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Pasal 105 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Badan Layanan Umwn Daerah, maka perlu mengatur jenjang nilai pengadaan barang/jasa pada Rumah Sak.it Umwn Daerah Kabupaten Kebumen sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Kebwnen;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Kebumen;
Perbup Tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/jasa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen Sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Kebumen
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2010
Diundangkan Tanggal
31 Desember 2010
Berlaku Tanggal
31 Desember 2010
Sumber
BD.2010/NO.130
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kebumen Nomor 130 Tahun 2010 melalui link di bawah ini: