Peraturan Bupati Kebumen Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK
bahwa dalam rangka meningkatkan kedisiplinan, kesejahteraan dan terwujudnya profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, perlu memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai sesuai dengan kemampuan keuangan daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Sasaran Penerima TPP Bab III Penetapan Besaran Basic TPP Bab IV Kriteria Pemberian TPP Bab V Besaran dan Tata Cara Perhitungan TPP Bab VI Pembayaran Bab VII Pengawasan dan Evaluasi Bab VIII Pembiayaan Bab IX Ketentuan Lain-Lain Bab X Ketentuan Peralihan Bab XI Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Kebumen Nomor 17 Tahun 2022