PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kebumen Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Petugas Penunjang Kegiatan Kantor/lapangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 18 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan untuk mendukung optimalisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat, diperlukan sumber daya manusia yang memadai dan memenuhi kriteria sesuai kebutuhan Perangkat Daerah;
bahwa untuk pemenuhan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud huruf a, dapat ditunjang dengan penyediaan tenaga non Aparatur Sipil Negara dalam bentuk petugas penunjang kegiatan kantor/lapangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petugas Penunjang Kegiatan Kantor/Lapangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen;