Peraturan Bupati Kebumen Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Petugas Penunjang Kegiatan Kantor/lapangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK
bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan untuk mendukung optimalisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat, diperlukan sumber daya manusia yang memadai dan memenuhi kriteria sesuai kebutuhan Perangkat Daerah; bahwa untuk pemenuhan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud huruf a, dapat ditunjang dengan penyediaan tenaga non Aparatur Sipil Negara dalam bentuk petugas penunjang kegiatan kantor/lapangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petugas Penunjang Kegiatan Kantor/Lapangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Perencanaan Kebutuhan Bab IV Rekomendasi Bab V Pelaksanaan Pengadaan Bab VI Perikatan Bab VII Hak dan Kewajiban Bab VIII Penilaian Kinerja Bab IX Pemutusan Kontrak Bab X Sistem Informasi Bab XI Ketentuan Peralihan Bab XII Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Kebumen Nomor 18 Tahun 2022