Peraturan Bupati Kebumen Nomor 18 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kebumen Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama atau Penunjukan Pihak Ketiga dalam Pemungutan Retribusi Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kebumen Nomor 18 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan Retribusi Daerah di Kabupaten Kebumen, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerja sama pemungutan atau penunjukkan pihak ketiga dalam pemungutan Retribusi Daerah;
  2. bahwa berdasarkan pasal 114 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan kerja sama atau penunjukan pihak ketiga diatur dalam Peraturan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama atau Penunjukan Pihak Ketiga dalam Pemungutan Retribusi Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kebumen

Nomor
18

Tahun
2024

Tentang
Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama atau Penunjukan Pihak Ketiga dalam Pemungutan Retribusi Daerah

Ditetapkan Tanggal
18 Maret 2024

Diundangkan Tanggal
18 Maret 2024

Berlaku Tanggal
18 Maret 2024

Sumber
BD.2024/No.18

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kebumen Nomor 18 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar