PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kebumen Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama atau Penunjukan Pihak Ketiga dalam Pemungutan Retribusi Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 18 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan Retribusi Daerah di Kabupaten Kebumen, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerja sama pemungutan atau penunjukkan pihak ketiga dalam pemungutan Retribusi Daerah;
bahwa berdasarkan pasal 114 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan kerja sama atau penunjukan pihak ketiga diatur dalam Peraturan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama atau Penunjukan Pihak Ketiga dalam Pemungutan Retribusi Daerah;