Peraturan Bupati Kebumen Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan kedisplinan, kesejahteraan dan terwujudnya profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, perlu memberikan Tambahan Penghasilan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
- bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, kriteria pemberian Tambahan Penghasilan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kebumen Nomor 2 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahu 2014
- Peraturan Daerah Kab Kebumen Nomor 2 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kab Kebumen Nomor 7 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur mengenai:
Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingukan Pemerintah Kabupaten Kebumen yang meliputi:
Sasaran Pemberian Tambahan Penghasilan;
Jenis Tambahan Penghasilan;
Klasifikasi Besaran Tambahan Penghasilan;
Perhitungan Tambahan Penghasilan;
Pembayaran Tambahan Penghasilan;
Sumber Pembiyaan;
Ketentuan Sanksi;
Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup yang menyatakan Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Kebumen Nomor 67 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.