PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Kebumen Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Ajaran 2021/2022
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 22 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
a. bahwa untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama dapat berjalan nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru, perlu mengatur pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Ajaran 2021/2022;
Dasar hukum peraturan ini adalah:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22 Tahun 2012;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Ajaran 2021/2022 yang meliputi:
Ketentuan Umum;
Tata Cara PPDB;
Perpindahan Peserta Didik;
Biaya;
Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan;
Larangan dan Sanksi;
Ketentuan Lain-Lain, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati Kebumen Nomor 25 Tahun 2020
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.