Peraturan Bupati Kebumen Nomor 23 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kebumen Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Kawasan Pedagang Kaki Lima Alun-alun Kebumen

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kebumen Nomor 23 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka optimalisasi kawasan alun-alun Kebumen sebagai pusat kegiatan usaha mikro kecil dan menengah, serta untuk mewujudkan kawasan yang bersih, tertib, indah dan nyaman;
  2. bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan teknis pembinaan dan pemberdayaan pedagang kaki lima di kawasan alun-alun Kebumen serta pengelolaan sarana dan prasarana pendukungnya;
  3. bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Kawasan Pedagang Kaki Lima Alun-Alun Kebumen;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kebumen

Nomor
23

Tahun
2024

Tentang
Perbup Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Kawasan Pedagang Kaki Lima Alun-alun Kebumen

Ditetapkan Tanggal
28 Maret 2024

Diundangkan Tanggal
28 Maret 2024

Berlaku Tanggal
28 Maret 2024

Sumber
BD.2024/NO.23

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kebumen Nomor 23 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar