Peraturan Bupati Kebumen Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Pembangunan Pasar Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 25 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten kepada Desa;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Bupati Kebumen Nomor 152 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan di Kabupaten Kebumen sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 46 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 152 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan di Kabupaten Kebumen, untuk setiap pelaksanaan Belanja Bantuan Keuangan diatur dengan Peraturan Bupati masing-masing;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Pembangunan Pasar Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2018;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kebumen Nomor 25 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kab Kebumen Nomor 2 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kab Kebumen Nomor 20 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur tentang Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Pembangunan Pasar Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2018 yang meliputi:
Sumber dan Besaran Bantuan;
Penerima Bantuan Keuangan;
Tata Cara Penyaluran, Penggunaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, dan
Pembinaan dan Pengawasan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Tentang
Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Pembangunan Pasar Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2018
Ditetapkan Tanggal
30 Mei 2018
Diundangkan Tanggal
30 Mei 2018
Berlaku Tanggal
30 Mei 2018
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (273.63 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.