PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kebumen Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Besaran Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 26 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen, besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk biaya perawatan dan biaya operasional kendaraan dinas jabatan;
bahwa untuk menentukan besaran tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen telah dilakukan penaksiran harga oleh lembaga penilai publik Kantor Jasa Penilai Publik Salam &
Rekan Semarang dengan Nomor Laporan 00006/SR-SMG/TUTRANSPORTKBMN/XI/2023 tanggal 8 November 2023;
bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan transportasi diatur dalam Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen;