Peraturan Bupati Kebumen Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 27 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- : bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pemberian izin cuti bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen, perlu mendelegasikan wewenang pemberian cuti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kebumen Nomor 27 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1950
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kab Kebumen Nomor 7 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur mengenai:
Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kabupaten Kebumen.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.