Peraturan Bupati Kebumen Nomor 29 Tahun 2019

Peraturan Bupati Kebumen Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Arsip VItal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kebumen Nomor 29 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menjamin keberadaan arsip vital di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen sebagai alat bukti akuntabilitas, alat bukti hukum dan memori organisasi yang merupakan arsip vital suatu organisasi, perlu mengatur pelaksanaannya;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Program Arsip Vital di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen;

Dasar hukum Peraturan Bupati Kebumen Nomor 29 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
  7. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2005
  8. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2015

Dalam peraturan ini diatur mengenai:
Pedoman Pelaksanaan Program Arsip Vital di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen yang meliputi:
Pedoman Program Arsip Vital;
Sumber Daya Manusia pengelola arsip vital;
Prosedur Pengelolaan, Perlindungan dan Pengamanan Serta Pemulihan Arsip Vital;
Pelaporan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kebumen

Nomor
29 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pedoman Pelaksanaan Program Arsip VItal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen

Ditetapkan Tanggal
27 Mei 2019

Diundangkan Tanggal
27 Mei 2019

Berlaku Tanggal
27 Mei 2019

Sumber
BD No. 29/2019

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (416.43 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar