PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kebumen Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pendisribusian Bonus Atas Prestasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 29 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Pejabat Pengelola dan Pegawai Badan Layanan Umum diberikan bonus atas prestasi yang merupakan salah satu komponen remunerasi;
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban tata cara pendistribusian bonus atas prestasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen, perlu mengatur pelaksanaanya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pendisribusian Bonus atas Prestasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen;