Peraturan Bupati Kebumen Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Belanja Bantuan Sosial Pendidikan untuk Beasiswa Bagi Siswa Kurang Mampu di Kabupaten Kebumen
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 35 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan adanya perubahan ketentuan mengenai penyaluran dan pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial Pendidikan untuk Beasiswa bagi Siswa Kurang Mampu di Kabupaten Kebumen, perlu mengubah Peraturan Bupati Kebumen Nomor 45 Tahun 2019 tentang Belanja Bantuan Sosial Pendidikan untuk Beasiswa bagi Siswa Kurang Mampu di Kabupaten Kebumen;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 45 Tahun 2019 tentang Belanja Bantuan Sosial Pendidikan untuk Beasiswa bagi Siswa Kurang Mampu di Kabupaten Kebumen;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kebumen Nomor 35 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 45 Tahun 2019 tentang Belanja Bantuan Sosial Pendidikan untuk Beasiswa bagi Siswa Kurang Mampu di Kabupaten Kebumen yaitu pada Pasal 4 dan Pasal 5.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.