Peraturan Bupati Kebumen Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah di Kabupaten Kebumen
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 36 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan;
- bahwa Peraturan Bupati Kebumen Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan pendidikan sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah di Kabupaten Kebumen;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kebumen Nomor 36 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang No 20 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007
- Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah di Kabupaten Kebumen yang meliputi:
Persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah;
Penyiapan Calon Kepala Sekolah;
Proses Pengangkatan Kepala Sekolah;
Penugasan Kepala Sekolah;
Tugas Pokok Kepala Sekolah;
Pengembalian Keprofesian Berkelanjutan Kepala Sekolah;
Pembinaan Karir Kepala Sekolah;
Penilaian Prestasi Kerja Kepala Sekolah, dan
Pemberhentian Tugas Kepala Sekolah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.