PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kebumen Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir di Lokasi Parkir Insidentil
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 38 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk memberikan pelayanan parkir di lokasi parkir insidentil kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kebumen menyediakan pelayanan parkir dengan dipungut retribusi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
bahwa dengan adanya perkembangan perekonomian, perlu menyesuaikan tarif retribusi tempat khusus parkir di lokasi parkir insidentil;
bahwa berdasarkan Pasal 93 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, penyesuaian besaran tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir Di Lokasi Parkir Insidentil;