Peraturan Bupati Kebumen Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksnaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (6), Pasal 60 (4), dan Pasal 66 ayat (9) Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daeerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kebumen Nomor 4 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kab Kebumen Nomor 2 Tahun 2019
Dalam pertauran ini diatur mengenai:
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa yang meliputi:
Peraturan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
Panitia Pengisian Keanggotaan BPD;
Peraturan Tata Tertib BPD;
Biaya Operasional dan Tunjangan BPD;
serta Ketentuan Penutup yang menyatakan bahwa pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Kebumen Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Kebumen dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.