PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kebumen Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 4 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan Daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi Daerah;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 112 ayat (3), Pasal 113 ayat (3), Pasal 114 ayat (6), Pasal 115 ayat (5), Pasal 116 ayat (5), Pasal 125 ayat (3), dan Pasal 126 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur pelaksanaannya;
bahwa beradasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;