Peraturan Bupati Kebumen Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Belanja Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial Bagi Masyarakat Miskin Terdampak Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kebumen
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 44 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan belanja bantuan sosial jaring pengaman sosial bagi masyarakat miskin terdampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Kebumen, perlu mengatur pelaksanaannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Belanja Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial bagi Masyarakat Miskin Terdampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Kebumen;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kebumen Nomor 44 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020
Dalam peraturan ini diatur tentang Belanja Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial bagi Masyarakat Miskin Terdampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Kebumen yang meliputi:
Ketentuan Umum;
Sumber dan Bentuk;
Kriteria Penerima;
Tata Cara Penyaluran, Pelaporan dan Pertanggungjawaban;
Pembinaan dan Pengawasan;
Monitoring dan Evaluasi, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.