PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kebumen Nomor 46 Tahun 2024 Tentang Belanja Bantuan Sosial Kepada Kelompok Usaha Bersama
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 46 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Usaha Ekonomi Produktif melalui Kelompok Usaha Bersama merupakan wahana bagi keluarga pra sejahtera dalam meningkatkan produktifitas usaha untuk perbaikan taraf hidup mereka, sehingga perlu didukung dengan bantuan stimulan;
bahwa untuk mempermudah pemberian dan pelaksanaan bantuan sosial kepada Kelompok Usaha Bersama, perlu mengatur pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Bupati Kebumen Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen, ketentuan mengenai pelaksanaan pemberian Bantuan Sosial yang direncanakan diatur dalam Peraturan Bupati masing-masing;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Belanja Bantuan Sosial kepada Kelompok Usaha Bersama;