Peraturan Bupati Kebumen Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Presensi Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 47 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan adanya perubahan ketentuan mengenai tata cara perekaman presensi elektronik, dan toleransi keterlambatan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen, perlu mengubah Peraturan Bupati Kebumen Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Presensi Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Presensi Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kebumen Nomor 47 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Presensi Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen yaitu sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 diubah ;
2. Ketentuan Pasal 7 dihapus;
3. Ketentuan Pasal 8 dihapus;
4. Ketentuan Pasal 9 ayat (4) diubah;
5. Ketentuan Pasal 15 diubah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.