PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kebumen Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Belanja Bantuan Sosial Pendidikan untuk Beasiswa Bagi Siswa Miskin di Sekolah Dasar/sekolah Dasar Luar Biasa/madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/madrasah Tsanawiyah/kelompok Belajar Paket B dan Sekolah Menengah Atas/sekolah Menengah Kejuruan/madrasah Aliyah di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 5 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial Pendidikan untuk Beasiswa bagi Siswa Miskin di Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/ Madrasah Tsanawiyah /Kelompok Belajar Paket B dan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010, maka perlu mengatur pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka pcrlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Belanja Bantuan Sosial Pendidikan untuk Beasiswa bagi Siswa Miskin di Sekolah Dasar/ Sekolah Dasar Luar Biasa/Madrasah lbtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama /Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Madrasah Tsanawiyah/Kelompok Belajar Paket B dan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010;
Perbup Tentang Belanja Bantuan Sosial Pendidikan untuk Beasiswa Bagi Siswa Miskin di Sekolah Dasar/sekolah Dasar Luar Biasa/madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/madrasah Tsanawiyah/kelompok Belajar Paket B dan Sekolah Menengah Atas/sekolah Menengah Kejuruan/madrasah Aliyah di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010
Ditetapkan Tanggal
05 Februari 2010
Diundangkan Tanggal
05 Februari 2010
Berlaku Tanggal
05 Februari 2010
Sumber
BD.2010/NO.5
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kebumen Nomor 5 Tahun 2010 melalui link di bawah ini: