PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kebumen Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Perum Perhutani Kesatuan Bisnis Mandiri Agroforestry Ekowisata dan Jasa Lingkungan Unit I Jawa Tengah dan Koperasi Karyawan Induk Pengembangan Wilayah Sungai Serayu Bogowonto Sempor Gombong Tahun Anggaran 2010
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 54 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Perum Perhutani Kesatuan Bisnis Mandiri Agroforestry Ekowisata dan Jasa Lingkungan Unit I Jawa Tengah dan Koperasi Karyawan lnduk Pengembangan Wilayah Sungai Serayu Bogowonto Sempor Gombong Tahun Anggaran 2010, maka perlu mengatur pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Perum Perhutani Kesatuan Bisnis Mandiri Agroforestry Ekowisata dan Jasa Lingkungan Unit I Jawa Tengah dan Koperasi Karyawan Induk Pengembangan Wilayah Sungai S6rayu Bogowonto Sempor Gombong Tahun Anggaran 2010.
Perbup Tentang Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Perum Perhutani Kesatuan Bisnis Mandiri Agroforestry Ekowisata dan Jasa Lingkungan Unit I Jawa Tengah dan Koperasi Karyawan Induk Pengembangan Wilayah Sungai Serayu Bogowonto Sempor Gombong Tahun Anggaran 2010
Ditetapkan Tanggal
27 Mei 2010
Diundangkan Tanggal
27 Mei 2010
Berlaku Tanggal
27 Mei 2010
Sumber
BD.2010/NO.54
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kebumen Nomor 54 Tahun 2010 melalui link di bawah ini: