PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kebumen Nomor 61 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 61 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, perlu diterapkan pembayaran secara non tunai dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
bahwa pembayaran secara non tunai dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas kartu kredit Pemerintah Daerah;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, untuk kelancaran dan ketertiban penggunaan dan penyelenggaraan kartu kredit Pemerintah Daerah, perlu mengatur pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;