Peraturan Bupati Kebumen Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Belanja Bantuan Belanja Sosial Program Dana Alokasi Khusus Bidang Perumahan dan Permukiman Subbidang Rumah Swadaya di Kabupaten Kebumen
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 67 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial Masyarakat untuk Program Dana Alokasi Khusus Bidang Perumahan dan Permukiman Subbidang Rumah Swadaya di Kabupaten Kebumen, perlu mengatur pelaksanaannya;
- bahwa berdasarkan Pasal 29 Peraturan Bupati Kebumen Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen, ketentuan pelaksanaan pemberian Bantuan Sosial yang direncanakan diatur dalam Peraturan Bupati masing-masing;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Belanja Bantuan Belanja Sosial Program Dana Alokasi Khusus Bidang Perumahan dan Permukiman Subbidang Rumah Swadaya di Kabupaten Kebumen;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kebumen Nomor 67 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020
Dalam peraturan ini diatur tentang Belanja Bantuan Belanja Sosial Program Dana Alokasi Khusus Bidang Perumahan dan Permukiman Subbidang Rumah Swadaya di Kabupaten Kebumen yang meliputi:
Ketentuan Umum;
Sumber dan Bentuk;
Kriteria dan Penetapan Penerima;
Tata Cara Pencairan;
Alokasi Penggunaan;
Pelaksanaan;
Pelaporan dan Pertanggungjawaban;
Pembinaan dan Pengawasan;
Monitoring dan Evaluasi, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.