Peraturan Bupati Kebumen Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 7 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kebumen Nomor 7 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen yang meliputi:
Ketentuan Umum;
Maksud, Tujuan dan Sasaran;
Ruang Lingkup;
Prinsip dan Manfaat;
Pelaksanaan SKM;
Pelaksanaan SKM Berbasis Elektronik;
Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi, dan
Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.