Peraturan Bupati Kebumen Nomor 73 Tahun 2021 Tentang Alokasi dan Tata Cara Pengalokasian Bagian darihasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desadi Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, alokasi dan tata cara pengalokasian bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada desa diatur dengan Peraturan Bupati; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi dan Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2021;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang Alokasi dan Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2021 yang meliputi: Ketentuan Umum; Sumber, Besaran dan Pengalokasian; Tata Cara Pencairan, Penggunaan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Kebumen Nomor 73 Tahun 2021