PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kebumen Nomor 74 Tahun 2010 Tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Kebumen
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 74 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, maka perlu mengatur kembali rincian tugas pokok, fungsi dan tata kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Kebumen;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kesatuan