Peraturan Bupati Kebumen Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Lokasi dan Jadwal Usaha Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 8 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Lokasi usaha Pedagang Kaki Lima ditetapkan oleh Bupati;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, salah satu lokasi usaha Pedagang Kaki Lima merupakan lokasi sementara yang terjadwal dengan waktu yang ditetapkan oleh Bupati;
- bahwa dalam rangka menciptakan ketertiban, keindahan dan kenyamanan, perlu mengatur lokasi dan jadwal usaha Pedagang Kaki Lima dalam peraturan bupati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Lokasi dan Jadwal Usaha Pedagang Kaki Lima;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kebumen Nomor 8 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012
- Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur tentang Lokasi dan Jadwal Usaha Pedagang Kaki Lima yang meliputi:
Ketentuan Umum;
Lokasi PKL;
Jadwal Usaha PKL;
Pengecualian Terhadap Lokasi dan Jadwal Usaha PKL, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.