PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kebumen Nomor 92 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 87 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan pada Bada Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kebumen yang Bersumber DanadariAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 92 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan kegiatan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kebumen yang bersumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Kebumen Nomor 87 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kebumen yang Bersumber Dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 87 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kebumen yang Bersumber Dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010;
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 87 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan pada Bada Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kebumen yang Bersumber DanadariAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010
Ditetapkan Tanggal
29 Oktober 2010
Diundangkan Tanggal
29 Oktober 2010
Berlaku Tanggal
29 Oktober 2010
Sumber
BD.2010/NO.92
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kebumen Nomor 92 Tahun 2010 melalui link di bawah ini: