Peraturan Bupati Kediri Nomor 1 Tahun 2016

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kediri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kediri No 19 Tahun 2010 Tentang Tata Kerja Tim Pertimbangan Percepatan Pembangunan di Kabupaten Kediri

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kediri Nomor 1 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Tim Pertimbangan Percepatan Pembangunan di Kabupaten Kediri untuk mempercepat pembangunan daerah sesuai Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan yang baik ( Good Governance ) ;
  2. bahwa sesuai dengan Nota Dinas dari Kepala Bagian Organisasi Nomor 065 /019/418.33/2016 tanggal 19 Januari 2016 perihal Revisi Peraturan Bupati Kediri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Kerja Tim Pertimbangan Percepatan Pembangunan dan Berita Acara nomor 180/144/418.33/2016 tanggal 20 januari 2016 tentang Rapat Membahas Draft Perubahan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Kerja Tim Pertimbangan Percepatan Pembangunan di kabupaten Kediri, perlu merubah Peraturan Bupati Kediri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Kerja Tim Pertimbangan Percepatan Pembangunan di Kabupaten Kediri ;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kediri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Kerja Tim Pertimbangan Percepatan Pembangunan di Kabupaten Kediri ;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kediri

Nomor
1

Tahun
2016

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kediri No 19 Tahun 2010 Tentang Tata Kerja Tim Pertimbangan Percepatan Pembangunan di Kabupaten Kediri

Ditetapkan Tanggal
21 Januari 2016

Diundangkan Tanggal
21 Januari 2016

Berlaku Tanggal
21 Januari 2016

Sumber
BD No 1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kediri Nomor 1 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar