PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kediri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sistem dan Prosedur Penganggaran, Pelaksanaan Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kediri Nomor 1 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasakan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta sesuai dengan Nota Dinas Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kediri tanggal 5 Januari 2021 Nomor 900/0075/418.51/2021 perihal Penyusunan Peraturan Bupatei tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Belanja Tidak Terduga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Berita Acara tanggal 6 Januari 2021 Nomor 900/026/418.51/2021 tentang Rapat pembahasan penyusunan Peraturan Bupati Kediri tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban dan Pengawasan Belanja Tidak Terduga, perlu menetapkan Sistem dan Prosedur Penanggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga;
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga.