PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kediri Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kediri Nomor 13 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menimbang: a bahwa daram rangka mewujudkan tata kerora pemerintahan yang baik dan bersih, bebas dari korupsi, korusi dan nepotisme maka diperrukan penanganan dan tindakan yang tepat atas raporan terhadap dugaan adanya benturan kepentingan datam penyelenggaraan pemerintahan;
- b bahwa sarah satu faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi di daerah disebabkan adanya benturan kepentingan di lingkungan pejabaupegawai pemerintah Daerah;
- c bahwa berdasarkan peraturan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2A12 tentang pedoman Umum penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan pemerintah Kabupaten Kediri /dan sesuai Nota Dinas Nomor 700/841/418.11/2019 tanggal 11 April 2019 perihat penyusunan peraturan Bupati tentang Pedoman penanganan pengaduan Masyarakat dan Peraturan Bupati tentang pedoman penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan pemerintah Kabupaten Kediri serta Berita Acara Nomor 800/1063/418.11/2019 tanggal 10 Mei 2019 tentang penyusunan peraturan Bupati tentang Pedoman penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri perru menetapkan peraturan Bupati tentang pedoman penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan pemerintah Kabupaten Kediri;
- d- bahwa berdasad<
- an pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang pedoman penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan pemerintah Kabupaten Kediri.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kediri Nomor 13 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.