PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kediri Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2018
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kediri Nomor 14 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6O Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 140-8698 Tahun 2017, Nomor 954/KMK.O7 /2017, Nomor 116 Tahun 2017, Nomor 01/SKB/M.PPN /12/2017 tentang penyelarasan dan penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Nota Dinas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan pemerintahan Desa Kabupaten Kediri tanggal 12 Januari 2018, Nomor 412.6/82/415.24/2018, perihal Rencana Pelaksanaan Dana Desa di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2018 dan Berita Acara Nomor 412.6/492 /418.24/2018 tentang Hasil Rapat Koordinasi Pelaksanaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Pemerintah Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2018 tanggal 22 Februari 2018, perlu mengatur Tata Cara pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2018;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2018.