Peraturan Bupati Kediri Nomor 17 Tahun 2016

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kediri Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Perbub Kediri No 42 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kediri

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kediri Nomor 17 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati Kediri Nomor 67 Tahun 2015 tentang Perizinan Rumah Sakit Kelas C dan D dan Peraturan Bupati Kediri Nomor 7 Tahun 2016 Perizinan Klinik di Kabupaten Kediri, Bupati dalam memberikan izin dapat melimpahkan kepada kepala BPM-P2TSP;
  2. bahwa berdasarkan Nota Dinas dari Plt. Kepala BPM-P2TSP Nomor 503/1342/418 71/2016 tanggal 17 Mei 2016 perihal Rancangan Perubahan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Benta Acara Rapat Koordinasi Membahas Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Kediri Nomor 42 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Nomor 503/14221418.71/2016 tanggal 23 Mei 2016, perlu merubah Lampiran Peraturan Bupati Kediri Nomor 42 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kediri.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kediri

Nomor
17

Tahun
2016

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Perbub Kediri No 42 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kediri

Ditetapkan Tanggal
25 Mei 2016

Diundangkan Tanggal
25 Mei 2016

Berlaku Tanggal
25 Mei 2016

Sumber
BD No 17

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kediri Nomor 17 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar