Peraturan Bupati Kediri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kediri Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menimbang : bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (l) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatal dan Belanja Negara, Nota Dinas Kepela Badar Pemberdayaan Masyaralat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kediri tanggal 6 Januari 2016, Nomor 412.6/ 37 1418.63/2016, perihal Rencana Pel, aksanaan Dana Desa dari APBN di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2016 dan Berita Acara Hasil Rapat koordinasi pelaksanaan Dana Desa dari APBN dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2016 Nomor tanggal 19 Januari 2016, perlu mengatur Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana 412.6 /l-7l /418.6312016 Desa Setiap Desa di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2016 bahwa berdasarkan pertimbalgan Sebagaim6l6 dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2016;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kediri Nomor 2 Tahun 2016 ini adalah:
- : 1 . Undang-Undalg Nomor 6 Tahun 20l4 tentang Desa (I,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor s495)
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undnag-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) , sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717)
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 20l4 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694)
- Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan Keuangan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093)
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 247 / PMK .07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian , Penyaluran , Penggunaan , Pemantauan , dan Evaluasi Dana Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1967 )
peraturan ini mengenai:
tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di kabupaten kediri tahun anggaran 2016. peraturan ini meliputi:
ketentuan umum ;
pengalokasian ;
penyaluran dan pelaporan ;
prioritas penggunaan dana desa tujuan dan prinsip ;
pembinaan dan pengawasan ;
pemantuan dan evaluasi ;
sanksi ;
ketentuan peralihan ;
ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kediri
Tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2016
Ditetapkan Tanggal
21 Januari 2016
Diundangkan Tanggal
21 Januari 2016
Berlaku Tanggal
21 Januari 2016
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kediri Nomor 2 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Download PDF (6.35 MB)
Preview Dokumen
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.