PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kediri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2016
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kediri Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Menimbang : bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (l) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatal dan Belanja Negara, Nota Dinas Kepela Badar Pemberdayaan Masyaralat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kediri tanggal 6 Januari 2016, Nomor 412.6/ 37 1418.63/2016, perihal Rencana Pel, aksanaan Dana Desa dari APBN di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2016 dan Berita Acara Hasil Rapat koordinasi pelaksanaan Dana Desa dari APBN dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2016 Nomor tanggal 19 Januari 2016, perlu mengatur Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana 412.6 /l-7l /418.6312016 Desa Setiap Desa di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2016 bahwa berdasarkan pertimbalgan Sebagaim6l6 dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2016;