Peraturan Bupati Kediri Nomor 2 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kediri Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Benihi pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Kediri

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kediri Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 18 Peraturan Bupati Kediri Nomor 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Kediri, Unit Pelaksana Teknis Daerah dibentuk dan ditetapkan oleh Bupati Kediri melalui Peraturan Bupati;
  2. bahwa sesuai dengan Nota Dinas Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri tanggal 13 Desember 2017 Nomor 0611 3351 418.091 2017 peri hal Laporan Hasil Fasilitasi Pembentukan UPTD Kabupaten Kediri di Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur tanggal 11 Desember 2017 dan Berita Acara tanggal 29 Desember 2017 Nomer 061/3822/418.09/2017 tentang Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Kediri tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Kediri;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Kediri tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Benih pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Kediri;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kediri

Nomor
2

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Benihi pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Kediri

Ditetapkan Tanggal
23 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
23 Januari 2018

Berlaku Tanggal
23 Januari 2018

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2018 Nomor 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kediri Nomor 2 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar