PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kediri Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Benihi pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Kediri
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kediri Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 18 Peraturan Bupati Kediri Nomor 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Kediri, Unit Pelaksana Teknis Daerah dibentuk dan ditetapkan oleh Bupati Kediri melalui Peraturan Bupati;
bahwa sesuai dengan Nota Dinas Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri tanggal 13 Desember 2017 Nomor 0611 3351 418.091 2017 peri hal Laporan Hasil Fasilitasi Pembentukan UPTD Kabupaten Kediri di Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur tanggal 11 Desember 2017 dan Berita Acara tanggal 29 Desember 2017 Nomer 061/3822/418.09/2017 tentang Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Kediri tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Kediri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Kediri tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Benih pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Kediri;