Peraturan Bupati Kediri Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Bupati Kediri Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah Sebagai Dasar Penentuan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, Tunjangan Reses Bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, dan Dana Operasional Bagi Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Tahun Anggaran 2020

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kediri Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional dan sesuai Nota Dinas Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri tanggal 4 September 2019 Nomor 900/2418/418.51/2019 perihal Perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah untuk Menetapkan Besaran Tunjangan Komunikasi lntensif dan Tunjangan Reses untuk Pimpinan dan Anggota DPRD serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua DPRD Tahun 2020 serta Berita Acara tanggal 30 September 2019 Nomor 900/2967 /418.51/2019 tentang Rapat Pembahasan Perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah sebagai Dasar Penentuan Besaran Tunjangan Komunikasi lntensif bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, Tunjangan Reses bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, dan Dana Operasional bagi Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD pada Tahun Anggaran 2020, perlu mengatur Perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah sebagai Dasar Penentuan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, Tunjangan Reses bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, dan Dana Operasional bagi Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah sebagai Dasar Penentuan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, Tunjangan Reses bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, dan Dana Operasional bagi Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Tahun Anggaran 2020;

Dasar hukum Peraturan Bupati Kediri Nomor 2 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950
  2. Undang Nomor 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
  9. 9 . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
  14. Peraturan Daerab Kabupaten Kediri Nomor 8 Tabun 2017.

Materi Pokok:
mengatur mengenai:
Perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah sebagai Dasar Penentuan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, Tunjangan Reses bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, dan Dana Operasional bagi Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Tahun Anggaran 2020

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kediri

Nomor
2 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah Sebagai Dasar Penentuan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, Tunjangan Reses Bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, dan Dana Operasional Bagi Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
29 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
29 Januari 2020

Berlaku Tanggal
29 Januari 2020

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2020 Nomor 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kediri Nomor 2 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.52 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar