Peraturan Bupati Kediri Nomor 2 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kediri Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah Sebagai Dasar Penentuan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, Tunjangan Reses Bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, dan Dana Operasional Bagi Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Tahun Anggaran 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kediri Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional dan sesuai Nota Dinas Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri tanggal 4 September 2019 Nomor 900/2418/418.51/2019 perihal Perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah untuk Menetapkan Besaran Tunjangan Komunikasi lntensif dan Tunjangan Reses untuk Pimpinan dan Anggota DPRD serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua DPRD Tahun 2020 serta Berita Acara tanggal 30 September 2019 Nomor 900/2967 /418.51/2019 tentang Rapat Pembahasan Perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah sebagai Dasar Penentuan Besaran Tunjangan Komunikasi lntensif bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, Tunjangan Reses bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, dan Dana Operasional bagi Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD pada Tahun Anggaran 2020, perlu mengatur Perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah sebagai Dasar Penentuan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, Tunjangan Reses bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, dan Dana Operasional bagi Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah sebagai Dasar Penentuan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, Tunjangan Reses bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, dan Dana Operasional bagi Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Tahun Anggaran 2020;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kediri
Nomor
2
Tahun
2020
Tentang
Perbup Tentang Perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah Sebagai Dasar Penentuan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, Tunjangan Reses Bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, dan Dana Operasional Bagi Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Tahun Anggaran 2020
Ditetapkan Tanggal
29 Januari 2020
Diundangkan Tanggal
29 Januari 2020
Berlaku Tanggal
29 Januari 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2020 Nomor 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kediri Nomor 2 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Bupati Bima Nomor 12 Tahun 2023

Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara yang Bersumber…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 28 Tahun 2023

Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat di…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 6 Tahun 2023

Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 2 Tahun 2023

Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa dari Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2023

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 3 Tahun 2023

Pedoman Penyusunan dan Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023

3 minggu ago

Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 8 Tahun 2023

Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara

3 minggu ago

This website uses cookies.