PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kediri Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah Sebagai Dasar Penentuan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, Tunjangan Reses Bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, dan Dana Operasional Bagi Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Tahun Anggaran 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kediri Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional dan sesuai Nota Dinas Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri tanggal 4 September 2019 Nomor 900/2418/418.51/2019 perihal Perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah untuk Menetapkan Besaran Tunjangan Komunikasi lntensif dan Tunjangan Reses untuk Pimpinan dan Anggota DPRD serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua DPRD Tahun 2020 serta Berita Acara tanggal 30 September 2019 Nomor 900/2967 /418.51/2019 tentang Rapat Pembahasan Perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah sebagai Dasar Penentuan Besaran Tunjangan Komunikasi lntensif bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, Tunjangan Reses bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, dan Dana Operasional bagi Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD pada Tahun Anggaran 2020, perlu mengatur Perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah sebagai Dasar Penentuan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, Tunjangan Reses bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, dan Dana Operasional bagi Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah sebagai Dasar Penentuan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, Tunjangan Reses bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, dan Dana Operasional bagi Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Tahun Anggaran 2020;
Perbup Tentang Perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah Sebagai Dasar Penentuan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, Tunjangan Reses Bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, dan Dana Operasional Bagi Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Tahun Anggaran 2020
Ditetapkan Tanggal
29 Januari 2020
Diundangkan Tanggal
29 Januari 2020
Berlaku Tanggal
29 Januari 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2020 Nomor 2
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kediri Nomor 2 Tahun 2020 melalui link di bawah ini: