PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kediri Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Transaksi Non Tunai dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belania Daerah Kabupaten Kediri
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kediri Nomor 23 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, perlu dilakukan implementasi transaksi non tunai dalam penyelenggaraan pemerintah daerah;
- bahwa melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Nota Dinas dari Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kediri tanggal 3 Maret 2021 Nomor 900/1100/4i8.51/2021 perihal Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Kabupaten Kediri serta Berita Acara Nomor 903/1434/418.51/2021 tanggal 17 Mei 2021 tentang Rapat tentang Penyusunan Peraturan Bupati tentang Transaksi Non Tunai dalam Pelaksanaan APBD Kabupaten Kediri, perlu adanya pedoman dalam penyelenggaraan transaksi non tunai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Transaksi Non Tunai dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kediri
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kediri Nomor 23 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.