Peraturan Bupati Kediri Nomor 23 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kediri Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Transaksi Non Tunai dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belania Daerah Kabupaten Kediri

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kediri Nomor 23 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, perlu dilakukan implementasi transaksi non tunai dalam penyelenggaraan pemerintah daerah;
  2. bahwa melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Nota Dinas dari Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kediri tanggal 3 Maret 2021 Nomor 900/1100/4i8.51/2021 perihal Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Kabupaten Kediri serta Berita Acara Nomor 903/1434/418.51/2021 tanggal 17 Mei 2021 tentang Rapat tentang Penyusunan Peraturan Bupati tentang Transaksi Non Tunai dalam Pelaksanaan APBD Kabupaten Kediri, perlu adanya pedoman dalam penyelenggaraan transaksi non tunai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Transaksi Non Tunai dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kediri

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kediri

Nomor
23

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Transaksi Non Tunai dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belania Daerah Kabupaten Kediri

Ditetapkan Tanggal
31 Mei 2021

Diundangkan Tanggal
31 Mei 2021

Berlaku Tanggal
31 Mei 2021

Sumber
BD TAHUN 2021 NOMOR 23

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kediri Nomor 23 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar